Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Ketidakpastian Pemilihan Raja Negeri Hila Picu Gejolak, Warga Desak Panpel dan Pemkab Maluku Tengah Segera Tuntaskan Tahapan



LEIHITU, MALUKU TENGAH – 6 Juli 2026 -  Gelombang desakan dari masyarakat Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, semakin menguat. Warga meminta Panitia Pencalonan dan Pemilihan (Panpel) segera mengakhiri ketidakpastian proses pemilihan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Keresahan muncul setelah salah satu bakal calon dari Mata Rumah Ollong (keturunan Abdula Mantasar) telah resmi mendaftarkan diri pada 18 Juni 2026. Namun hingga kini, tahapan verifikasi dan proses lanjutan pemilihan disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Perwakilan masyarakat menilai Panpel harus segera menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan batas waktu yang jelas kepada pihak-pihak yang memiliki hak dalam proses pencalonan.

"Panpel harus bersikap tegas. Apabila hak tersebut tidak digunakan dalam batas waktu yang ditentukan, maka proses harus tetap berjalan sesuai aturan agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian," ujar salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa proses pemilihan Raja Negeri Hila harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hak asal-usul pencalonan Raja berada pada Mata Rumah Parentah, yakni Lating dan Ollong, melalui mekanisme musyawarah keluarga yang menjadi bagian dari legitimasi adat. Pemerintah daerah juga diharapkan memfasilitasi proses tersebut secara profesional agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat mengingatkan bahwa Saniri Negeri hanya dapat menetapkan calon Raja setelah seluruh proses administrasi dan mekanisme adat yang menjadi kewenangan Panpel telah diselesaikan secara sah.

Warga berharap Panpel bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat menunjukkan sikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan. Menurut mereka, kepastian hukum dan penghormatan terhadap adat merupakan fondasi penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta kepercayaan masyarakat di Negeri Hila.

Masyarakat juga mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan dialog, menjunjung tinggi aturan perundang-undangan, serta menghormati nilai-nilai adat demi terwujudnya pemilihan Raja Negeri Hila yang demokratis, sah, dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Natar 
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA