Terkait Pemberitaan Dugaan Intimidasi Jurnalis dan Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bolaang Mongondow Timur, 24 Juni 2026 – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis serta berbagai tudingan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kami menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai berikut:
Pertama, Polres Bolaang Mongondow Timur senantiasa menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers selama ini berjalan baik dalam rangka memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Kedua, terkait tudingan adanya intimidasi maupun narasi pengancaman terhadap jurnalis, kami menegaskan bahwa Kapolres Boltim maupun jajaran tidak pernah menginstruksikan, melakukan, atau membenarkan tindakan yang mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik. Setiap wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan konfirmasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mengenai pernyataan yang menyebut adanya pihak tertentu yang ditunjuk oleh Kapolres sebagai koordinator wartawan, kami tegaskan bahwa Polres Boltim tidak pernah menerbitkan surat keputusan, penunjukan resmi, maupun memberikan mandat kepada pihak mana pun sebagai "penanggung jawab" atau "koordinator wartawan" atas nama institusi Polres Boltim. Segala bentuk komunikasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan institusi kepolisian tanpa dasar yang jelas.
Keempat, terkait aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah Boltim, pernyataan Kapolres yang menyebut adanya aktivitas tambang rakyat merupakan gambaran kondisi faktual yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Penanganan persoalan pertambangan dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur hukum, serta koordinasi lintas instansi yang berlaku.
Kelima, Polres Boltim terbuka terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan publik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, masyarakat maupun insan pers dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan resmi agar dapat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghindari pembentukan opini yang belum didukung fakta dan hasil pemeriksaan resmi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan keseimbangan informasi kepada publik.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur
AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan
Red

Social Header