MINAHASA, Sulawesi Utara – 23 Juni 2026 - Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, terus berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian. Kondisi ini memicu sorotan publik sekaligus mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi mendapati aktivitas produksi berjalan normal. Satu unit excavator terlihat aktif mengeruk material batuan, sementara sejumlah truk pengangkut keluar-masuk area tambang membawa hasil galian dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang disebut-sebut milik Novel Nender.
Fakta di lapangan menunjukkan operasi tambang berjalan secara sistematis dan berskala besar. Namun hingga kini, masyarakat belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai legalitas usaha tersebut, termasuk status Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, maupun izin operasional lainnya yang menjadi syarat mutlak kegiatan pertambangan.
Ketiadaan informasi yang transparan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga sekitar mengaku telah lama menyaksikan aktivitas tambang berlangsung, namun belum pernah mendapatkan sosialisasi ataupun penjelasan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.
"Kalau memang semuanya lengkap dan sesuai aturan, kenapa tidak dibuka ke publik? Masyarakat berhak tahu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun penjelasan resmi kepada masyarakat dari Polres Minahasa maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah dan instansi terkait harus segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai status perizinan tambang, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
Masyarakat menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar pembiaran, melainkan kepastian hukum dan transparansi. Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambang serta instansi terkait masih terus dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Kini publik menunggu jawaban: apakah aktivitas tambang di Masarang telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, atau justru ada pembiaran yang sedang berlangsung di depan mata?. (Red)

Social Header