Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

DUA KASUS PEREDARAN RAKSA, PENGAWASAN LAUT DIPERTANYAKAN: POTENSI PELANGGARAN UU PELAYARAN DAN LINGKUNGAN HIDUP MENCUAT


Namlea – Dugaan lemahnya pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya kembali menjadi sorotan setelah penangkapan muatan raksa seberat ±544 kilogram yang diduga dikirim dari wilayah Namlea menuju Tanjung Priok melalui jalur laut.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pengiriman dilakukan sekitar tanggal 29 Mei 2026 menggunakan kapal perintis. Muatan tersebut kemudian diamankan oleh aparat penegak hukum pada tanggal 2 Juni 2026 di wilayah Tanjung Priok.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan regulasi pelayaran dan pengawasan muatan, khususnya terhadap operator kapal dan aparat pengawas di pelabuhan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pengangkutan barang wajib disertai dokumen manifest yang akurat dan sesuai dengan kondisi muatan sebenarnya. Operator kapal, dalam hal ini PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa seluruh barang yang dimuat telah tercatat secara benar dalam manifest serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pasal 137 UU Pelayaran menegaskan bahwa pengangkutan barang berbahaya harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, termasuk pengemasan, pelabelan, serta dokumentasi yang benar. Raksa (merkuri) termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengangkutannya diatur secara ketat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan, mengangkut, atau mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Di sisi lain, peran pengawasan berada pada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran, yang memiliki tugas melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen muatan dan kondisi riil di lapangan.

Jika muatan berbahaya seperti raksa dalam jumlah besar dapat lolos dari pengawasan dan tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan, maka hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD INTRAWIN sekaligus Korwil FORKAMI Maluku, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan penangkapan sebelumnya di Bandara AURI Laha yang melibatkan bahan serupa dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 1,8 ton.

Ia menilai bahwa pola distribusi bahan berbahaya ini patut ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir.

“Negara memiliki perangkat hukum yang jelas. Jika ada distribusi bahan berbahaya dalam jumlah besar yang tidak terdeteksi, maka harus ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci asal muatan, pihak pengirim, serta bagaimana proses muatan tersebut dapat melewati tahapan administrasi dan pengawasan di pelabuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang merugikan keselamatan pelayaran, lingkungan hidup, serta kepentingan negara.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA